Wanprestasi, Rosalina Gugat FFM ke PN Selatan

Hukum, News9 Dilihat

Jakarta, nasionalreview – Rosalina, Pengusaha Manufaktur Otomotif Nasional, yang juga tergabung dalam KADIN Indonesia, APINDO, GIAMM dan Ketua Umum PIKKO, supply chain Astra Group, menggugat Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara Wanprestasi, serta Perbuatan Melawan Hukum.

Kuasa hukum Rosalina, Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga S.H, memberikan penjelasan terkait alasan kliennya mengajukan gugatan.

Sunan Kalijaga S.H dan l Nahak, S.H., M. mengatakan, Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut sebenarnya mau bayar dana talangan tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan diselesaikan.

“Intinya sesuai dengan berita yang sudah ada. Ada dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha yang sudah Ibu Rosalina berikan terkait Pinjaman Pengembangan Usaha. Jadi, Ibu Rosalina juga sudah coba tagih. Intinya, kami telah berproses sejak Somasi 1 sampai dengan terakhir, menunggu kapan untuk di bayarkan seluruhnya, mengembalikan seluruh dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha itu,” ujar keduanya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

“Berdasarkan dari semua bukti-bukti yang ada, sudah dari sejak tahun 2022 yang masih belum di bayarkan atas seluruh kewajiban pembayaran nya tersebut, dan setelahnya kita tagih sampai dengan kemarin awal tahun 2025 tidak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau tidak mau harus pakai upaya hukum, untuk bisa segera di selesaikan, dalam menjaga nama baik dan tidak bisa se-enak nya meninggalkan tanggungjawab nya,” lanjut Sunan Kalijaga.

Agustinus Nahak mengungkapkan, pihaknya sudah menagih sesuai dengan jangka waktu yang Fauzan Fadel Muhammad sudah komitmen sesuai dalam perjanjian, namun tidak ada kabar kejelasannya sampai dengan saat ini.

“Mundur-mundur lagi karena tidak ada kejelasan seluruh penyelesaian kewajiban pembayarannya tersebut dan etikad baiknya saja untuk diselesaikan,” tegasnya.

“Kami, dari pihak Ibu Rosalina menegaskan dan memutuskan untuk mengajukan gugatan agar mendapatkan kepastian dan penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran nya tersebut.”

“Maka dari seluruh permasalahan tersebut, sambungnya, pihak memohon dan meminta, serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak H. Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memproses atas kasus ini, beserta seluruh pihak-pihak terkait, atas tindakan Wanprestasi, beserta tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh saudara Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) tersebut,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Fauzan Fadel Muhammad selaku Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME) digugat secara perdata dengan perbuatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

Fauzan Fadel Muhammad diduga tidak beritikad baik dan masih tidak membayar hutang yang dipinjam dari Pihak Rosalina dengan total kewajiban pembayaran sebesar hampir Rp4,5 Miliar.S

Selain dana Pinjaman Pembiayaan Modal Usaha tersebut, Rosalina juga meminta ganti rugi sebesar Rp15 Miliar. Beserta, ada juga menggugat soal denda yang dijanjikan, dan uang paksa sebesar Rp5 juta per hari bila terjadi keterlambatan pembayaran. (Tim)