MA Pertegas Putusan Bebas Tidak Bisa Digugat

HUKUM, NEWS461 Dilihat

Jakarta, nasionalreview : memahami persoalan hukum dari berbagai studi kasus yang digelar dipengadilan terkait berbagai putusan hukum, acapkali hasilnya menjadi perdebatan hukum, diantara para penegak hukum itu sendiri.p

Studi kasusnya, mulai dari prosedur hukum prapradilan, dakwaan jaksa, penetapan tersangka, hingga pada putusan hakim.

Memang secara kontekstual pencari keadilan butuh putusan hukum yang seadil adilnya
Perdebatan hukum atas putusan majelis hakim apapun hasilnya selalu timbul polemik, terutama soal putusan bebas dan putusan lepas

Putusan bebas (vrijspraak) adalah vonis saat hakim menilai kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Contoh kasus nyata meliputi vonis bebas PN Karawang terhadap Valencya dalam kasus KDRT psikis serta vonis bebas PN Medan terhadap videografer Amsal Sitepu.

Apa dasar hukumnya
Bagi hakim,  Dasar Hukum dan Aturan tentu ada dalam Pasal 191 ayat ( 1) KUHAP dan KUHAP terbaru no.20 tahun 2025 ,intinya hakim mendasari pada asas in dubio pro reo.

Artinya jika ada keraguan , apabila terdakwa tidak ada bukti sah dan meyakinkan, maka majelis hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. (Bud)