Ali Nurdin Tegaskan Tak Ada Pembukaan Kotak Suara dalam Pilkada Kabupaten Berau

Daerah, Nasional, News125 Dilihat

Jakarta, nasionalreview – Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Berau 2024, dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi digelar Kamis (13/2/2025).

Agenda sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak.

Dalam sidang yang digelar panel II dengan hakim ketua Saldi Isra, pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi menghadirkan kuasa hukum Irfanidham, ahli Khairul Fahmi dan Zulkifli Aspan, serta saksi Agustinus Yohan Lico dan Rahmad Aprianto Gegar.

Sementara, dari Termohon KPU Kabupaten Berau, menghadirkan kuasa hukum Ali Nurdin serta saksi Zaskia Sultan, (PPK Tanjung Redeb), Siti Nasyiah (KPPS dari TPS 5 Sukan Tengah), Tri Haryono (TPS 11 Sungai Bedungun), dan Amir (TPS 11 Gunung Panjang).

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Berau Ali Nurdin, S.T, S.H, M.H, mengatakan bahwa Pemohon mendalilkan adanya pembukaan kotak suara di empat TPS yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam persidangan tersebut, Termohon juga membawa salah satu kotak suara dalam keadaan terbungkus plastik transparan dan membukanya saat persidangan sebagai contoh untuk memperlihatkan keadaan empat kotak suara yang dipersoalkan Pemohon.

“Jadi ini satu kotak suara yang sengaja kami ajukan jadi sampel, ada empat kotak suara yang dipersoalkan, yang empat itu karena kondisi tutup atas tidak pakai stiker segel seperti ini yang harusnya tertutup tapi karena kehabisan tidak tertutup, tapi tidak mengubah,” tukas Ali Nurdin.

Dia mengungkapkan kondisi dalam kotak suara masih utuh semuanya di dalam sampul surat yang tersegel. Dia mengatakan apabila surat suara diutak-atik seharusnya segel itu sobek, tapi Termohon (MP-AW) mengklaim, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara stiker segel masih utuh.

“Pada waktu malam itu karena pada mau istirahat dilakukan penyegelan ulang ada berita acaranya yang kemudian pada rapat pleno besok harinya sudah tidak ada permasalahan, tidak ada perubahan suara juga,” papar Ali Nurdin.

Dia juga menerangkan bahwa tuduhan terhadap pemilih yang dianggap sudah meninggal dunia atas nama Parmi tidak benar.

“Kita hadirkan tadi bukti video bahwa Parmi itu masih hidup dan bisa memberikan keterangan dan Parmi yang dituduh meninggal dunia itu berbeda orang,” jelasnya.

Kemudian, berkaitan dengan adanya tuduhan tiga orang pemilih yang sudah meninggal sudah dibuktikan bahwa dari pemohon sesungguhnya tidak benar.

“Jadi, pada umumnya yang dituduh menggunakan hak pilih tidak hadir, memang mereka tidak hadir dan tidak menggunakan hak pilihnya, hanya ada dua yang memang dituduhkan oleh mereka hadir dan memang kita lihat mereka hadir,” terangnya. (W)