Kasus Dugaan Korupsi Gerobak Dagang, Tiga ASN Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp39,4 Miliar

HUKUM, NEWS409 Dilihat

Jakarta, nasionalreview – Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sarana usaha gerobak dagang pada Kemendag periode 2017—2019, tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perdagangan didakwa merugikan negara sebesar Rp39,4 miliar.

Ketiganya merupakan mantan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Gerobak Dagang di Kemendag. Mereka adalah Bani Ikhsan selaku Ketua Tim Pokja I, Yusmito Ketua Tim Pokja II, serta Ryno Hilham Akbar selaku anggota Pokja.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng mengungkapkan,  para terdakwa  melakukan perbuatan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

JPU menambahkan, ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya Bani senilai Rp680 juta atau yang diakui Bani senilai Rp80 juta serta PT Piramida Dimensi Milenia senilai Rp39,4 miliar.

Keuntungan senilai Rp39,4 miliar, sambung JPU, berasal dari selisih antara pembayaran dari negara sebesar Rp44,5 miliar dengan biaya produksi yang dikeluarkan sebenarnya sebanyak Rp5,09 miliar.

Akibat perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Tim)