Peran Puskesmas Perkuat Pelayanan Kesehatan Primer Masyarakat

Kesehatan, News109 Dilihat

Jakarta, nasionalreview – Berpatokan pada UU No.17 tahun 2023, peran puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat tingkat pertama ,yang mengedepankan pelayanan kesehatan promotif, preventif, rehabilitatif, kuratif, dan paliatif.

Dirjen Kemenkes dr.Maria Endang S, M.P.H menegaskan, beberapa manfaat dan output dari capaian program integrasi layanan kesehatan sudah berjalan baik di puskesmas maupun posyandu.

Pelayanannya komprehensif dan terkoordinasi sehingga memperkuat pelayanan kesehatan pada masyarakat

Intinya, puskesmas melalui jejaringnya dapat lebih optimal sebagai gatekeeper.Begitu juga peran pembantu puskesmas yaitu posyandu, fungsinya menjadi lebih kuat sebagai penanggung jawab status kesehatan di desa/ kelurahan

Dari data yang dilansir Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, selain penataan dan revitalisasi puskesmas pembantu (Pustu) dan posyandu, tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan Primer semakin baik.

Targetnya 10.000.000 puskesmas dan 300.000 posyandu se-Indonesia  (Bud)