Ahli Tegaskan Mekanisme Inbreng dan Pelepasan Lahan Proyek KDM Sudah Sesuai Koridor Hukum Bisnis dan Hukum Pertanahan

Ekonomi, Hukum, News18 Dilihat

Medan, nasionalreview – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Irwan Perangin Angin kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim Penasihat Hukum (PH).

Dalam persidangan tersebut, para pakar hukum korporasi dan pertanahan membedah secara mendalam mengenai legalitas proses inbreng serta peralihan hak atas tanah dari PTPN II kepada PT NDP untuk keperluan Proyek Deli Megapolitan (KDM)

Pakar Hukum Bisnis dan Korporasi, Prof. Nindyo Pramono, dalam keterangannya menekankan bahwa PTPN II sebagai BUMN memiliki kemandirian dalam pengambilan keputusan bisnis terkait anak perusahaannya.

Prof. Nindyo menjelaskan bahwa pelaksanaan inbreng kepada PT NDP tidak membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, melainkan merupakan tindakan besiking yang cukup melalui persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS.

Lebih lanjut, Prof. Nindyo menggarisbawahi bahwa mengingat kedudukan PTPN II yang tunduk pada peraturan BUMN, maka proses pelepasan lahan dalam rangka inbreng ini telah mengikuti koridor hukum yang tepat.

Merujuk pada Permen BUMN No. PER-02/MBU/2010, PTPN II telah melaksanakan prosedur penghapusbukuan aktiva tetap BUMN.

“Kewajiban PTPN II sebagai pemberi modal dalam proses inbreng ini terbatas pada pelepasan lahan untuk dijadikan penyertaan modal dan nantinya lahan tersebut akan bertransformasi menjadi saham di PT NDP,” jelasnya.

Terkait kewajiban penyerahan 20% lahan yang belum terlaksana karena ketiadaan aturan teknis, Prof. Nindyo menilai keputusan direksi untuk tetap menjalankan bisnis dengan persetujuan RUPS adalah langkah yang dapat dibenarkan secara korporasi.

Legalitas Peralihan Hak dan Eksistensi SK ATR/BPN

Di sisi lain, para ahli hukum pertanahan, Prof. Nurhasan Ismail dan Dr. Yagus Suyadi, menjelaskan bahwa mekanisme pelepasan HGU menjadi tanah negara sebelum dimohonkan HGB oleh PT NDP adalah jalur hukum yang sah dan niscaya.

Hal ini dikarenakan adanya perbedaan izin usaha (core bisnis) antara pemberi dan penerima inbreng.

Terkait dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, Prof. Nurhasan Ismail memberikan penegasan mengenai kepastian hukum.

Ia menyatakan bahwa selama SK tersebut ada, maka tindakan administrasi tersebut sah secara hukum.

“Pihak yang dapat membatalkan SK tersebut hanyalah pejabat yang menerbitkannya, atasan pejabat tersebut, atau melalui gugatan pihak yang dirugikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” papar Prof. Nurhasan.

Menutup persidangan, para ahli menegaskan bahwa kewajiban penyerahan 20% lahan akibat perubahan status HGU menjadi HGB tidak dapat dimaknai sebagai penyerahan cuma-cuma kepada negara.

Sesuai ketentuan, harus ada kerja sama dan kesepakatan ganti rugi terlebih dahulu dengan negara. Tanpa adanya aturan teknis dan kesepakatan tersebut, penyerahan lahan secara administrasi belum dapat dilaksanakan.

Menanggapi jalannya persidangan, Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. dan Ahmad Firdaus Syahrul, S.H., M.H. dari kantor hukum Fernandes Partnership selaku penasihat hukum Terdakwa Irwan Perangin Angin, menyatakan rasa puas atas hasil persidangan hari ini. Menurut mereka, keterangan para ahli telah memberikan gambaran yang sangat terang bagi majelis hakim bahwa kliennya bertindak sesuai dengan koridor hukum bisnis dan aturan pertanahan yang berlaku.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 20 April 2026, dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari penasihat hukum para terdakwa. (Tim)