Eksekusi Lahan di Jatiwarna Berjalan Aman dan Lancar

Megapolitan, News48 Dilihat

Bekasi, nasionalreview – Petugas PN Kota Bekasi didampingi unsur tiga piilar melaksanakan sita eksekusi lahan tanah seluas 320 M sertifikat milik Lim Cengbih di RT 01/04 Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/4/2025).

Tanah tersebut pernah terjual sebelumya kepada Bule dan dijual kepada Suryadi atas dasar girik/ akte hibah dan STPBB. Dan putusan pengadilan dimenangkan oleh Suryadi.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Bambang Riswanto, SH (juru sita didampingi ,Radius Hadiwijaya, SH Ryan seftriadi,SH, Dedy Kurniadi,SH Unsur Polisi Militer (PM ) 2 Orang. Pengacara Pemohon, Suryadi,

Dalam eksekusi terlebih dahulu dilaksanakan apel siaga pasukan keamanan yang dipimpin langsung oleh Bambang Riswanto, SH sekaligus membacakan perintah sita eksekusi berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan PN Kota Bekasi Nomor,1/ Pdt Eks G/ 2025/PN Bks.Jo Nomor 70/Pdt.G/ 2023/ PN Bks.Jo. No.: 651/PDT/2023/PT BDG.Jo.No.3398K/ Pdt/2024

Kemudian dilanjutkan oleh juru sita PN Kota Bekasi untuk melakukan sita eksekusi terhadap putusan nomor tersebut.

Proses sita eksekusi dihadiri Kepala Sekretaris Kelurahan Jatiwarna ,E,Kustara kasitartibum, Sigit bersama Unsur Bimaspol, dan juga dihadiri pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Pelaksanaan sita eksekusi berlancar aman dan lancar. (Egi)