Jakarta, nasionalreview –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, membantah dalil dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelibatan aparatur sipil negara (ASN), kepala distrik, dan kepala desa untuk memenangkan calon bupati nomor urut 2, Mesak Magai.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Termohon, Budi Rahman S.H, M.H. dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/1/2025).
Budi menambahkan dalam jawabannya sebagai Termohon, KPU Kabupaten Nabire tidak menerima adanya laporan hingga rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon.
“Dari hasil persidangan terbukti bahwa KPU Nabire sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, apa buktinya? Buktinya pertama semua rekomendasi dari Bawaslu sudah dijalankan, ada 5 PSU sudah dijalankan,” tukasnya.
Budi menuturkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, kepala desa, dan kepala distrik pada 4 Desember 2024.
Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah.
“Bahwa keterlibatan kepala distrik, kepala desa, dan ASN, serta perangkat kampung, dan sebagainya dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Nabire telah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Papua Tengah, akan tetapi laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Jadi sudah ada kajian, Yang Mulia, dengan hasil laporan Pemohon dihentikan,” Budi kembali melanjutkan.
Dia juga membantah dalil dugaan ketidaknetralan Komisioner KPU Kabupaten Nabire dan panitia pemilihan distrik (PPD) yang memfasilitasi tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan memberikan akses penerbangan helikopter ke Distrik Dipa.
Penggunaan helikopter, urai Budi, hanya bertujuan untuk mendistribusikan logistik pemungutan suara.
Dalil terkait adanya mobilisasi massa yang menggawangi pilkada yang diadakan di Kabupaten Nabire juga terbantahkan oleh tim Termohon.
Adanya optimistis terkait perkara PHPU tersebut karena semua dalil sudah terjawab semua dari yang diajukan oleh pemohon.
“Semua dalil-dalil terbantahkan semuanya, karena memang faktanya seperti itu, tidak ada satu yang terlewati kami sudah jawab semuanya dan kami optimis kasus ini bisa mengarah ke putusan dismissal proses oleh majelis hakim,” ucap Budi. (Tim)