Tempat Praktik Diduga Dukun Cabul di Jatimurni Bekasi Disegel

Daerah, Megapolitan, News43 Dilihat

Bekasi, nasionalreview -Satpol PP Kota Bekasi menyegel tempat praktik diduga dukun cabul di wilayah Kelurahan Jatimurni, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/5/2025).

Camat Pondok Melati Heryanto, Plt Lurah Jatimurni Rini, serta unsur tiga Pilar, nampak hadir dalam penyegelan tersebut.

Penyegelen dilakukan karena tempat tersebut tidak memiliki izin praktek sesuai ketentuan perda. Petugas kemudian memberikan garis polisi di tempat tersebut.

Menurut Kabitsatpol PP Kota Bekasi Slamet, klinik tersebut telah beroperasi sejak 2011.

Dia menambahkan, pria diduga dukun cabul berinisial M telah ditetapkan sebagai DPO pihak kepolisian Kota Bekasi.

M diduga telah melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh terhadap puluhan orang pasiennya. Seperti diakui salah seorang pasiennya yang menjadi korban berinisial DN.

“Dalam keterangannya, korban mengakui telah dilecehkan oleh pelaku berinisial M. Pelaku sudah ditetapkan DPO oleh pihak kepolisian,” ujar Slamet.

Camat Pondok Melati Heryanto, menuturkan, klinik tempat praktik pelaku tidak memiliki izin beroperasi karena adanya aduan masyarakat korban pelecehan tersebut.

“Saat ini pihaknya dalam pendampingan guna menghilangkan trauma yang dialami korban,” jelasnya.

Heryanto mengemukakan, sesuai arahan Kepolisian Kota Bekasi pihaknya saat ini telah membuka layanan pengaduan jika terdapat korban-korban lainnya.

“Saat ini kita sudah membuka layanan pengaduan apabila ada korban lainnya pada saat berobat di klinik tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancamannya 12 tahun penjara. (Eg/W)