Tuntut Revisi Peraturan Pembatasan Operasional Truk, Aptrindo Akan Setop Operasional Selama 2 Hari

Ekonomi, Nasional, News78 Dilihat

Jakarta, nasionalreview – Sebagai bentuk protes pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan menyetop seluruh operasional pada Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025 .

Menurut Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, tuntutan para pengusaha melalui mogok kerja tersebut.

“Temanya menuntut revisi peraturan tentang pelarangan pembatasan operasional truk,” ujar Gemilang di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dia menegaskan, protes melalui mogok kerja atau penyetopan operasional truk angkutan barang dipilih Aptrindo lantaran opsi dialog bersama pihak terkait di pemerintah tak mendapatkan respons positif.

Sebelumnya, Aptrindo Jakarta telah mengumumkan akan melakukan aksi menyetop seluruh operasional pada Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025.

Dalam surat pemberitahuannya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aprindo Jakarta Dharmawan Witanto mengungkapkan, sebanyak 500 pengusaha angkutan barang akan melakukan aksi mogok operasi di seluruh wilayah Jakarta.

Dalam aksi ini, Aptrindo menuntut revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025.

Adapun, pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Adapun waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari. (Red)