200 Sertifikat Elektronik PTSL Diserahkan kepada Warga Jatisari

News112 Dilihat

Bekasi, Nasionareview — Sebanyak 200 sertifikat elektronik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kelurahan Jatisari, Kota Bekasi. Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh. Melalui program ini, masyarakat memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti sah kepemilikan tanah.
PPAT Kelurahan Jatisari, Sugeng, mengatakan penyerahan sertifikat elektronik tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat resmi, warga memiliki perlindungan hukum terhadap lahan yang dimiliki.

Sugeng menjelaskan, hingga saat ini penyerahan sertifikat belum sepenuhnya selesai karena masih ada beberapa dokumen yang perlu dilakukan perbaikan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sebagian sudah diserahkan kepada warga, namun masih ada beberapa yang sedang dalam proses perbaikan data di BPN,” ujarnya.

Ia menambahkan, sertifikat tanah tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai agunan perbankan atau modal usaha guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Pemerintah berharap melalui program PTSL seluruh bidang tanah di wilayah Kota Bekasi dapat terdata secara lengkap dan memiliki legalitas yang jelas, sehingga potensi sengketa lahan di masyarakat dapat diminimalisir. Program ini juga akan terus dilaksanakan secara bertahap agar semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya. (Eg@)