Hakim: Legal Standing Beracara Munarman Sah

Hukum, News192 Dilihat

Jakarta, nasionalreview–  Proses persidangan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di PN Jakarta Pusat (2/2/2026), diwarnai interupsi JPU KPK.

Interupsi diawali terkait kehadiran Munarman sebagai advokat kasus dugaan pemerasan oleh ‘Noel’ mantan Wamenaker

Keberatan jaksa penuntut umum KPK didasari oleh adanya putusan MA No.5484 .K/Pidana.Sus/2022, di mana saat itu Munarman divonis penjara tiga tahun dalam kasus terorisme oleh majelis hakim.

Artinya , Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan, apakah secara hukum advokat Munarman sah beracara

Atas dasar itu, JPU KPK meminta izin pada majelis hakim untuk menjelaskan legalitas advokat Munarman dalam beracara untuk pendamping hukum kasus ‘Noel. Intinya, JPU bertanya apakah Munarman memiliki izin resmi untuk beracara sebagai advokat.

Menanggapi JPU KPK, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana menegaskan majelis telah memeriksa kelengkapan administrasi Munarman serta surat kuasa dari dakwa Immanuel Ebenezer dan BAS (Berita Acara Sumpah) dan Kartu anggota advokat yang masih berlaku hingga 2035.

“Maka secara legal standing saudara Munarman dinyatakan sah,” tegas ketua majelis hakim.

Bahkan Munarman kepada wartawan mengakui dirinya pernah divonis bersalah oleh MA (Mahkamah Agung), tetapi menurutnya keputusan itu tidak mencabut haknya sebagai advokat (Budi)