Jakarta, nasionalreview – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta.
Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta.
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah memutuskan kebijakan ini berlaku untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta.
“Kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” tukasnya.
Orang nomor satu di Jakarta itu mengutarakan, larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. SE akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut diambil, sambung Pramono, sebagai bentuk keprihatinan atas musibah yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di Sumatera.
Menurutnya, Pemprov DKI ingin perayaan Tahun Baru di Jakarta berlangsung lebih khidmat dan penuh empati.
“Tahun ini kami memilih tidak ada kembang api. Kita ingin menyambut tahun baru dengan doa bersama, karena musibah yang terjadi menyangkut kita semua,” paparnya.
Namun demikian, Pramono mengakui Pemprov DKI tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api. Akan tetapi, dia mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri. (W)











