Jakarta, nasionalreview – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi vonis 10 bulan kurungan, subsidair 2 bulan, dan uang pengganti Rp800 juta kepada musisi Fariz Rustam Munaf dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam sidang yang digelar Kamis (11/9/2025), Fariz RM menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Usai putusan, Fariz langsung menghampiri tim kuasa hukumnya yang dipimpin Deolipa Yumara, S.H.
Namun keputusan tersebut belum Inkrah karena majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir selama 7 hari, apakah akan melakukan Banding atau tidak.

Usai sidang, Fariz RM menyatakan menerima keputusan hakim tersebut. Dia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mensupportnya.
“Saya terima kasih kepada semua pihak, ya keluarga saya, ibu saya, istri dan anak saya, sahabat-sahabat, dan juga teman media,” tandasnya kepada wartawan.
Ajukan Bebas Bersyarat
Sementara, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, S.H, mengakui kliennya memang bersalah.
“Fariz RM memang bersalah. Dia sudah ditahan selama 7 bulan. Tinggal 3 bulan lagi, di mana kita bisa mengajukan posisi bebas bersyarat. Itu akan diiajukan di wilayah lapas,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Fariz RM, sambung Deolipa, menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak mengajukan Banding.
“Namun ini belum Inkrah, karena jaksa masih diberi waktu 7 hari untuk berpikir apakah akan Banding atau tidak. Harapannya jaksa tidak Banding. Jadi, Fariz RM menjalani putusan hakim itu,” tukasnya.
“Kita tunggu sampai 7 hari.Kalau jaksa tidak Banding, kita akan upaya hukum di lapas untuk pembebasan bersyarat.”
Setelah Inkrah, Deolipa menyambung ucapannya, pihaknya akan mengajukan Fariz RM agar bebas bersyarat. Mengingat musisi kawakan itu sudah ditahan selama 7 bulan. (W)






