Sidang Tuntutan Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Fariz RM Sebut Itu Wewenang Hakim

Hiburan, Hukum, News242 Dilihat

Jakarta, nasionalreview -Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang tuntutan musisi Fariz RM, Senin (28/7/2025). Jaksa penuntut umum mengaku belum menyiapkan berkas tuntutan pidana.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, S.H, menandaskan kliennya (Fariz RM) tidak kecewa dengan penundaan sidang tuntutan itu.

Menurutnya, soal penundaan sidang merupakan wewenang hakim. Pihaknya hanya mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.

Dan itu, sambungnya, juga merupakan itikad baik dari pihak Kejaksaan Agung. Karena sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah membuat kebijakan baru yaitu pengguna narkoba tidak dihukum penjara melainkan langsung direhabilitasi

Deolipa mengungkapkan terkait pasal yang menjerat kliennya. “Pasal pengedar tidak tepat. Pasal pengguna tidak ada dalam dakwaan. Kalau pengguna ya rehab karena sebagai korban,” tandasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Dia pun mengutip ungkapan Kepala BNN yang menyatakan bahwa pengguna narkoba direhab, bukan dihukum.

“Ini sudah berjalan pengguna direhab, bukan dihukum. Karena sebagai korban, tidak bisa dihukum,” cetusnya.

Deolipa mengakui Fariz RM sudah berusaha untuk pulih. “Kecanduan narkotika memang agak lama pemulihannya dibanding kecanduan merokok. Rehab tidak cukup sekali dua kali,” paparnya. (Red)