Jakarta, nasionalreview -Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun kurungan kepada musisi Fariz Rusta Munaf dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Terhadap tuntutan ini, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, S.H, menyatakan keberatannya. Menurutnya, berdasarkan bukti, fakta dan saksi di persidangan, kliennya hanya sebagai pengguna.
“Kilen kami adalah korban narkoba jangka panjang atau dengan kata lain akut,” tandasnya kepada wartawan usai sidang tuntutan.
Deolipa menyatakan, berdasarkan pandangan BNN, korban sebagai pengguna bukan di penjara. “Hal ini yang kemudian kami adaptasi dalam pola pikir kami sebagai pengacara,” jelasnya.
Dia pun berharap pola pikir BNN akan menular ke kejaksaan bahwa pengguna harus diselamatkan dengan direhab, bukan dihukum penjara.
“Seorang pengguna yang sudah kecanduan kemudian dihukum penjara apakah dia bisa selamat, jawabannya tidak. Yng ada dia makin hancur kalau dihukum. Makanya Kenapa ruh kita sama dengan BNN yaitu untuk selamatkan orang,” cetusnya.
Deolipa melanjutkan, dengan rehabilitasi akan memulihkan pengguna narkoba, menuju arah hidup lebih baik.
Namun, sambungnya, jaksa malah menuntut kliennya hukuman 6 tahun penjara.
Deolipa menuturkan, sebagai pengacara sudah bersinergi dengan BNN untuk rehabilitasi.
“Mudah-mudahan dalam sidang pledoi minggu depan majelis hakim punya pola pikir sama dengan BNN,” tegasnya.
Lantas, bagaimana respon Fariz RM terhadap tuntutan itu, Deolipa nenyatakan kliennya pasrah kepada Tuhan. Dia (Fariz RM) mengikuti proses hukum dan menyiapkan pledoi dalam sidang berikutnya.
Abolisi atau Amnesti
Dengan tuntutan hukuman tersebut, Deolipa berharap Presiden memberikan abolisi atau amnesti kepada kliennya.
“Seharusnya dia (Fariz RM) yang mendapatkan abolisi, bukan koruptor,” tukasnya.
Oleh karena itu, Deolipa menyambung ucapannya, dalam waktu dekat akan menyurati Presiden Prabowo terkait pemintaan abolisi atau amnesti. (Tim)






