Negara Menjamin Kesehatan Rakyat adalah Hak Konstitusional

Nasional, News132 Dilihat

Jakarta, nasionalreview – Polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI BPJS membuat pasien resah tidak bisa berobat karena ditolak pihak rumah sakit.

Namun setelah tiga lembaga kementerian hearing dengan DPR Polemik penonaktifan PBI BPJS akhirnya reda direaktivasi kembali.

Akar masalah terjadinya penonaktifan PBI BPJS, bisa jadi berawal dari lemahnya tata kelola data sosial serta kurangnya koordinasi kerja antar lembaga kementerian, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 PP 101 Tahun 2012 amanatnya cukup jelas.

Dalam dengar pendapat di Komisi 1X DPR RI ( 9 Februari 2026 ) Sempat terjadi saling tuding kewenangan terkait penonaktifan PBI JKN antara mantan Dirut BPJS , Ali Gufron dan Kemensos Syafullah Yusuf.

Intinya. Direktur BPJS Kesehatan Keberatan dituding melakukan penonaktifan peserta pasien PBI BPJS Kesehatan. Menurutnya itu kewenangan Kemensos .

Bahkan Kemensos mengumumkan perakhir Februari 2026 ini dari 869 PBI JKN yang dinonaktifkan sudah diaktifkan kembalì.langkah ini bagian dari proses verifikasi,validasi dan pemuktahiran data agar peserta PBI JKN dilakukan pertiga bulan bisa tepat sasaran.

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar sebagaimana dikutip NU Online menegaskan, jaminan kesehatan yang diberikan negara pada masyarakat miskin bukan bantuan sosial biasa,melainkan hak konstitusional.

Ini didasarkan pada Pasal 34 UUD 1945 di mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, jadi penerima PBI JKN tidak bisa dicabut sepihak.

Kepesertaan PBI BPJS juga adalah amanat UU SJSN Pasal 14 dan Pasal 17 konsepsi dasarnya gotong royong. Artinya, masyarakat miskin peserta PBI BPJS dibiayai pemerintah dan daerĂ h, jadi tidak bisa diabaikan. (Budi)